Sabtu, 13 Agustus 2011

Cara Qadha Sholat

Islam itu tidak pernah memberatkan pemeluknya. Dan salah satu kemudahan diberikan pula pada salahsatu ibadah wajib yaitu Shalat. Salah satunya dengan Qadha.

Para ulama sepakat bahwa barang siapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menqadha’nya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak wajib mengqadha’nya walaupun waktunya luas. Sebab kewajiban shalat gugur dari mereka. Mereka, jika tidak wajib mengerjakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha’. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban qadha’ atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

Mazhab Hanafi mengatakan: Wajib qadha’ atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena ping¬san atau gila, maka kewajiban qadha’ itu menjadi gugur dengan dua syarat:

Pertama: Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha’ atasnya.

Kedua: Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat: Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha’ atasnya.

Maliki: Orang gila dan pingsan wajib qadha’. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha’, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha atasnya.

Hambali: Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib.

Syafi’i: Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan. Kalau tidak demikian maka wajib qadha atasnya.

Imamiyah: Orang yang mabuk karena minuman-minuman keras yang diharamkan, wajib qadha’ secara mudak, baik ia meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan orang pingsan, tidak wajib qadha atas mereka.

Cara Mengqadha Shalat

Hanafi dan Imamiyah: Orang yang ketinggalan shalat fardhu, ia wajib mengqadha’ sesuai dengan yang ditinggalkannya itu tanpa mengubah dan menggantinya. Misalnya: Seseorang terhutang shalat sempurna dan hendak mengqadha’nya, padahal ia berada dalam perjalanan, maka ia mengqadha’nya dengan sempurna pula. Dan orang yang terhutang shalat qashar, dan hendak mengqadha’nya, padahal ia tidak dalam perjalanan, maka ia menqadha’nya. dengan Qashar. Begitu pula dengan shalat Jahr (yang disuarakan dengan ke¬ras) atau shalat ikhfat (yang disuarakan pelan). Jika ia mengqadha’ shalat Isya’ dan Maghrib di waktu siang, maka hendaklah dilakukannya dengan suara Jahr, dan kalau ia mengqadha’ shalat Dzuhur dan Ashar di waktu malam, maka hendaklah dilakukannya dengan suara ikhfat.

Hambali dan Syafi’i: Barang siapa hendak mengqadha’ Shalat Qashar yang terhutang atasnya, maka kalau ia berada dalam perjala¬nan di qadha’nya dengan qashar sebagaimana yang ditinggalkannya. Sedangkan kalau ia tidak dalam perjalanan, maka shalat qashar itu wajib di qadha dengan sempurna. Ini berkaitan dengan jumlah rakaat, sedangkan yang berkaitan dengan sir (suara pelan) dan jahr (suara keras) maka Syafi’i mengatakan: Orang yang mengqadha’ shalat Dzuhur di waktu malam, ia wajib melakukannya dengan suara jahr (keras), dan orang yang mengqadha’ shalat Maghrib di waktu siang, ia wajib melakukannya dengan suara pelan.

Hambali mengatakan: Bacaan dalam shalat qadha’ harus dengan suara pelan secara mutlak, baik shalat itu adalah shalat sir atau shalat jahr, baik diqadha’nya pada waktu malam atau pun di waktu siang, kecuali jika ia menjadi Imam dan shalat itu shalat Jahr, dan diqadha nya di waklu malam.

Para ulama sepakat selain para ulama Syafi’i atas wajibnya tertib dalam melakukan qadha’ shalat-shalat yang tertinggal. Shalat yang terdahulu harus di-qadha’ lebih dahulu dari pada yang belakangan. Kalau ia tertinggal shalat Magrib dan Isya’, maka ia harus meng-qadha’ shalat Maghrib lebih dahulu, baru Isya’, seperti halnya dalaa shalat pada waktunya.

Syafi’i mengatakan: Tertib antara shalat yang tertinggal itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang mengqadha’ shalat Isya lebih dahulu, kemudian baru melakukan shalat Maghrib, shalatnya tetap sah.

Perwakilan Dalam Ibadah

Seluruh ulama sepakat bahwa mewakili orang dalam puasa dan shalat dari orang yang hidup tidak sah sama sekali, baik orang yang diwakili itu mampu (melakukan ibadah tadi) ataupun tidak mampu.

Imamiyah mengatakan: Sah mewakili orang yang sudah meninggal dalam ibadah puasa dan shalat.

Empat mazhab mengatakan: Tidak sah menggantikannya orang yang sudah meninggal sebagaimana tidak sah menggantikan orang hidup.

Empat mazhab sepakat: Mewakili orang lain dalam ibadah haji dari orang yang hidup hukumnya ja’iz (boleh), apabila orang yang diwakili itu tidak mampu melaksanakannya sendiri. Dan boleh pula mewakili orang yang sudah meninggal, selain dari ulama Maliki, mereka mengatakan: Tidak ada atsar (hadis) bagi perwakilan dari orang hidup dan tidak juga dari orang yang sudah meninggal.

Imamiyah dalam hal ini mempunyai pendapat sendiri, berbeda dari mazhab-mazhab lainnya, yaitu: Mereka mewajibkan atas seorang anak mengqadha’ shalat dan puasa yang ditinggalkan oleh ayah me¬reka, tetapi ia antara mereka sendiri terdapat perselisihan pendapat, ada yang mengatakan bahwa si anak tadi wajib mengqadha’ semua yang ditinggalkan oleh ayahnya sekalipun dengan sengaja. Dan ada pula yang mengatakan, si anak hanya wajib menqadha apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya yang disebabkan oleh halangan sakit atau yang sejenisnya. Dan yang lain mengatakan, si anak tidak wajib mengqadha’ apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya kecuali yang ditinggalkannya dalam sakit yang membawa kematiannya. Dan sebagian mereka mengatakan, si anak wajib pula mengqadha’ apa-apa yang ditinggalkannya oleh ibunya, sebagaimana ia wajib meng-qadha’’ apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar